Correct Article 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf a memperoleh surat tanda tamat pelatihan;
b. ditunda kelulusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial; atau
c. tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c memperoleh surat keterangan.
(2) Bagi Peserta terbaik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memperoleh kualifikasi paling rendah memuaskan memperoleh
piagam penghargaan.
(3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Peserta.
(4) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah selesainya Pelatihan Struktural.
Your Correction
