Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta. (2) Penentuan status kelulusan Peserta mengacu pada hasil evaluasi Peserta, remedial dan/atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Struktural berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh: a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; atau b. pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Your Correction