Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Remedial atau pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan tanpa alokasi pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak membebankan pembiayaan kepada Peserta.
Your Correction