Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi Peserta yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi.
(2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan untuk membina dan memperbaiki sikap perilaku Peserta.
Your Correction
