Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural.
(2) Dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural dapat berkoordinasi dengan LAN.
Your Correction
