Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta. (2) Bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengikuti Pelatihan Struktural selama 1 (satu) tahun.
Your Correction