Correct Article 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta.
(2) Bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilarang mengikuti Pelatihan Struktural selama 1 (satu) tahun.
Your Correction
