Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. jabatan pengawas;
2. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; atau
3. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan paling rendah pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
b. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun.
Your Correction
