Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. JPT madya;
2. JPT pratama dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; atau
3. JF jenjang ahli utama;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3;
dan/atau
2. baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 56 (lima puluh enam) tahun.
Your Correction
