Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas merupakan Kompetensi kepemimpinan pelayanan.
(2) Kompetensi kepemimpinan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur
dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Your Correction
