Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II merupakan Kompetensi kepemimpinan strategis. (2) Kompetensi kepemimpinan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Your Correction