Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I merupakan Kompetensi kepemimpinan kolaboratif.
(2) Kompetensi kepemimpinan kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Madya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Your Correction
