Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Pelatihan Struktural terdiri atas:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administator; dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Your Correction
