Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Struktural bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Struktural.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar Kompetensi jabatan.
Your Correction
