Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan Struktural adalah pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. 2. Pelatihan Struktural Madya yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pimpinan tinggi madya. 3. Pelatihan Struktural Pratama yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. 4. Pelatihan Struktural Administrator yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Administrator adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan administrator. 5. Pelatihan Struktural Pengawas yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas. 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 7. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 9. Pegawai Lain adalah pegawai selain Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara, yang disetarakan dengan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Peserta Pelatihan Struktural yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta Pelatihan Struktural. 11. Alumni Pelatihan Struktural yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural. 12. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Klasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan Struktural yang strategi pembelajarannya sebagian besar dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. 13. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran Pelatihan Struktural yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal. 14. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Nonklasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Nonklasikal adalah Pelatihan Struktural yang strategi pembelajarannya dilakukan paling sedikit melalui e- learning. 15. Pelatihan Struktural yang Diselenggarakan secara Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Distance Learning adalah pembelajaran Pelatihan Struktural yang dilakukan secara kolaboratif antara Peserta dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi. 16. Pembelajaran Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pembelajaran Mandiri adalah pembelajaran mandiri dalam Pelatihan Struktural yang dilakukan oleh Peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara. 17. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 18. Jabatan Struktural adalah jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator atau jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 19. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 20. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 21. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 22. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 23. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural. 24. Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah lembaga penyelenggara pelatihan yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Struktural. 25. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Struktural. 26. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Struktural. 27. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 28. Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan Pelatihan Struktural, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan. 29. Produk Aktualisasi Kepemimpinan adalah keluaran (output) yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukkan Kompetensi manajerial Peserta untuk beradaptasi dan responsif dalam rangka mengelola perubahan lingkungan strategis. 30. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Deputi Kebijakan Bangkom ASN adalah pimpinan unit kerja LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. 31. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Deputi Penyelenggaraan Bangkom adalah pimpinan unit kerja LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN.
Your Correction