Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Dokumen hasil implementasi output sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat Uji Kompetensi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 789) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1112) yang belum diserahkan oleh Widyaiswara kepada LAN, wajib disampaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya Uji Kompetensi yang telah diikuti.
Your Correction
