Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Pengangkatan diberikan Surat Rekomendasi. (2) Surat Rekomendasi ditetapkan oleh Kepala LAN atau pejabat lain yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Kepala LAN. (3) Surat Rekomendasi mempunyai masa berlaku: a. 3 (tiga) bulan untuk Uji Kompetensi Pengangkatan jenjang JF WI ahli pertama, JF WI ahli muda, dan JF WI ahli madya; atau b. 6 (enam) bulan untuk Uji Kompetensi Pengangkatan jenjang ahli utama, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Your Correction