Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi apabila memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Peserta dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi, apabila:
a. tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
b. melanggar kaidah penulisan akademik;
c. melanggar kode etik JF WI; dan/atau
d. mempunyai rekam jejak yang tidak sesuai dengan kode etik JF WI.
Your Correction
