Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Tahap evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Uji Kompetensi Pengangkatan, dilakukan penilaian pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; atau
b. untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang, dilakukan penilaian pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Nilai pada setiap tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).
(3) Dalam pelaksanaan tahap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan pula rekam jejak serta data dan/atau informasi mengenai Peserta.
Your Correction
