Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi data dan informasi Peserta yang meliputi:
a. informasi data diri Peserta;
b. pengalaman Peserta dalam kegiatan pelatihan atau selama menjadi Widyaiswara; dan
c. prestasi yang pernah dimiliki Peserta dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Widyaiswara.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai Widyaiswara;
dan
b. menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang kewidyaiswaraan.
(4) Praktik mengajar dan/atau presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan:
a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau
b. ide/gagasannya terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam memaparkan:
a. program pelatihan bagi Widyaiswara ahli pertama yang akan naik ke jenjang Widyaiswara ahli muda;
b. rancangan buku bagi Widyaiswara ahli muda yang akan naik ke jenjang Widyaiswara ahli madya; atau
c. perkonsultansian bagi Widyaiswara ahli madya yang akan naik ke jenjang Widyaiswara ahli utama.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf e dan ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam:
a. memahami bahan Uji Kompetensi yang disampaikan;
b. berkomunikasi menyampaikan bahan Uji Kompetensi dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi Widyaiswara; dan
d. menyampaikan pemikiran dan wawasan tentang kewidyaiswaraan dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
Your Correction
