Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan verifikasi data dan informasi Peserta yang meliputi: a. informasi data diri Peserta; b. pengalaman Peserta dalam kegiatan pelatihan atau selama menjadi Widyaiswara; dan c. prestasi yang pernah dimiliki Peserta dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai Widyaiswara. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam: a. memahami tugas jabatannya sebagai Widyaiswara; dan b. menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang kewidyaiswaraan. (4) Praktik mengajar dan/atau presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan: a. materi pembelajaran di kelas; dan/atau b. ide/gagasannya terkait dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam memaparkan: a. program pelatihan bagi Widyaiswara ahli pertama yang akan naik ke jenjang Widyaiswara ahli muda; b. rancangan buku bagi Widyaiswara ahli muda yang akan naik ke jenjang Widyaiswara ahli madya; atau c. perkonsultansian bagi Widyaiswara ahli madya yang akan naik ke jenjang Widyaiswara ahli utama. (6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam: a. memahami bahan Uji Kompetensi yang disampaikan; b. berkomunikasi menyampaikan bahan Uji Kompetensi dan menjawab pertanyaan; c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi Widyaiswara; dan d. menyampaikan pemikiran dan wawasan tentang kewidyaiswaraan dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
Your Correction