Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk Uji Kompetensi Pengangkatan, pengusulan Peserta dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang pada Instansi Pengguna dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b; dan b. untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang, pengusulan Peserta dilakukan oleh pimpinan unit kerja Instansi Pengguna paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Pada tahap pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengguna dapat menunjuk pejabat pada unit kerja paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk berkoordinasi dengan LAN.
Your Correction