Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh LAN.
(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari LAN.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penilaian kelayakan terhadap Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan Organisasi Profesi.
(5) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama antara LAN dengan Instansi Pengguna dan/atau Organisasi Profesi.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis Kepala LAN.
Your Correction
