Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menduduki JF WI;
b. melengkapi dokumen yang ditetapkan oleh LAN;
c. menyampaikan proposal:
1. program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda;
2. rancangan buku sesuai tugas fungsi jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli madya; dan
3. perkonsultansian pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama; dan
d. telah memenuhi angka kredit sesuai dengan jenjang JF WI yang akan diduduki.
Your Correction
