Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh LAN;
c. usia, pangkat dan golongan pada saat pengusulan sebagai Peserta pada:
1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama, berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata muda tingkat I (III/b);
2. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda, berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata (III/c);
3. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya, berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a); dan
4. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama:
a) bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pimpinan tinggi, berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama madya (IV/d); atau b) bagi Peserta yang duduk dalam jabatan fungsional ahli utama, berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina utama madya (IV/d);
d. menyampaikan bahan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain berupa:
1. RBPMP, RP, dan bahan ajar bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama;
2. RBPMP, RP, dan proposal program pelatihan bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda;
3. RBPMP, RP, dan proposal rancangan buku sesuai tugas jabatan dan/atau spesialisasi ajar bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya; dan
4. RBPMP, RP, dan proposal perkonsultansian pada bidang pengembangan Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama; dan
e. RBPMP, RP, atau bahan ajar sebagaimana dimaksud pada huruf d digunakan sebagai bahan praktik mengajar dan wawancara.
Your Correction
