Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan
b. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.
(2) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama;
b. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda;
c. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli madya; dan
d. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli utama.
(3) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda;
b. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli madya; dan
c. Uji kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama.
Your Correction
