Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain berlaku bagi Peserta yang:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain JF WI;
dan
b. belum pernah diangkat dalam JF WI.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang JF WI.
(3) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang berlaku bagi WI yang akan menduduki jenjang JF WI setingkat lebih tinggi, dalam jenjang:
a. JF WI ahli muda;
b. JF WI ahli madya; dan
c. JF WI ahli utama.
Your Correction
