Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Current Text
(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
