Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Current Text
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang dinyatakan lulus atau telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan Sosial Kultural dan Pelatihan selain Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kata “kompeten” bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelatihan yang mempersyaratkan adanya evaluasi kelulusan;
b. kata “telah mengikuti Pelatihan” bagi Peserta yang telah mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelatihan yang tidak mempersyaratkan adanya evaluasi kelulusan;
c. data Peserta yang memuat nama Peserta, tempat tanggal lahir, instansi pengirim, nomor induk pegawai, jabatan, pangkat, dan/atau golongan;
d. nama Pelatihan;
e. informasi penyelenggaraan Pelatihan yang memuat penjelasan ringkas mengenai Kompetensi dan substansi Pelatihan, waktu penyelenggaraan, jumlah JP, tempat penyelenggaraan, dan/atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
f. pejabat yang berwenang menandatangani Sertifikat.
Your Correction
