Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan bagi Peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan baik, dalam: a. Pelatihan Struktural; b. Pelatihan Dasar Calon PNS; atau c. Pelatihan Fungsional. (2) Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I; b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan d. pelatihan kepemimpinan pengawas. (3) Pelatihan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pula pendidikan dan pelatihan prajabatan calon PNS golongan I, golongan II, dan/atau golongan III yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori 2. (4) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai: a. data Peserta yang memuat nama Peserta, tempat tanggal lahir, Instansi Pemerintah pengirim, nomor induk pegawai, jabatan, pangkat, dan golongan; b. nama Pelatihan; c. informasi penyelenggaraan Pelatihan yang memuat waktu penyelenggaraan, jumlah JP, tempat penyelenggaraan, dan Instansi Pemerintah penyelenggara Pelatihan; d. kualifikasi penilaian Peserta setelah mengikuti Pelatihan; e. pejabat yang berwenang menandatangani STTP; f. Kompetensi yang dikembangkan; g. mata Pelatihan; dan h. status akreditasi untuk Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.
Your Correction