Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Current Text
(1) STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan bagi Peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan baik, dalam:
a. Pelatihan Struktural;
b. Pelatihan Dasar Calon PNS; atau
c. Pelatihan Fungsional.
(2) Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;
b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II;
c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan
d. pelatihan kepemimpinan pengawas.
(3) Pelatihan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pula pendidikan dan pelatihan prajabatan calon PNS golongan I, golongan II, dan/atau golongan III yang
diangkat dari tenaga honorer kategori 1 dan/atau kategori
2. (4) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai:
a. data Peserta yang memuat nama Peserta, tempat tanggal lahir, Instansi Pemerintah pengirim, nomor induk pegawai, jabatan, pangkat, dan golongan;
b. nama Pelatihan;
c. informasi penyelenggaraan Pelatihan yang memuat waktu penyelenggaraan, jumlah JP, tempat penyelenggaraan, dan Instansi Pemerintah penyelenggara Pelatihan;
d. kualifikasi penilaian Peserta setelah mengikuti Pelatihan;
e. pejabat yang berwenang menandatangani STTP;
f. Kompetensi yang dikembangkan;
g. mata Pelatihan; dan
h. status akreditasi untuk Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.
Your Correction
