Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan selain Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang belum terakreditasi, penandatanganan STTP dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Lembaga Penjamin Mutu dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction