Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sertifikat dan Surat Keterangan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
Sertifikat dan Surat Keterangan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di penyelenggara Pelatihan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion