Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Current Text
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
4. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
5. Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS dan/atau nonPNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan.
6. Surat Keterangan Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan mengenai status Peserta terkait dengan pelaksanaan program Pelatihan dan pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan.
7. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan baik, dan berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan.
8. Sertifikat atau nama lain yang sejenis yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan baik.
9. Piagam Penghargaan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan prestasi terbaik.
10. Surat Keterangan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti secara keseluruhan atau sebagian dari program Pelatihan, namun belum berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan.
11. Pelatihan Struktural adalah Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
12. Pelatihan Dasar Calon PNS adalah pendidikan dan Pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
13. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
14. Pelatihan Fungsional adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
15. Pelatihan Sosial Kultural adalah Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
16. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
18. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
19. Lembaga Penjamin Mutu adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh LAN untuk melakukan penjaminan mutu terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
20. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
Your Correction
