Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi:
”Pasal 5 Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014”
2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5a sehingga seluruh berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 5a Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.”