Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah.
2. Standar kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas penetapan dan pengendalian terhadap standar kompetensi Widyaiswara yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologi termasuk petunjuk teknis kewidyaiswaraan.