Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan kegiatan untuk mengukur efektivitas, relevansi, dan kualitas Konten Pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat berkoordinasi dengan LAN.
Your Correction