Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (2) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk manajemen pengetahuan yang menjadi bagian dari Corpu. (3) Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. aspek substansi; dan b. aspek teknis penyajian.
Your Correction