Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aktivitas dalam mengoperasionalkan Konten Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. aktivitas utama; dan b. aktivitas pendukung. (2) Aktivitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan agar Konten Pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta. (3) Aktivitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemahaman mengenai gambaran umum Konten Pembelajaran; b. pemahaman mengenai materi Konten Pembelajaran; dan c. evaluasi pemahaman Konten Pembelajaran. (4) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung aktivitas utama agar Konten Pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta. (5) Aktivitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. forum diskusi; b. studi literatur; c. studi kasus; d. kuis; dan e. simulasi.
Your Correction