Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan struktur aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan menyusun rincian aktivitas dalam mengoperasionalkan Konten Pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Your Correction