Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Current Text
Penjabaran struktur materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan menguraikan materi Konten Pembelajaran secara sistematis dan terstruktur untuk mencapai tujuan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik Peserta.
Your Correction
