Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Konten Pembelajaran
Current Text
(1) Jenis Konten Pembelajaran terdiri atas:
a. Konten Pembelajaran tekstual;
b. Konten Pembelajaran visual;
c. Konten Pembelajaran audio; dan
d. Konten Pembelajaran audiovisual.
(2) Konten Pembelajaran tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui teks atau tulisan.
(3) Konten Pembelajaran visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui gambar, grafik, ilustrasi, dan objek visual lainnya.
(4) Konten Pembelajaran audio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui suara, baik berupa narasi, percakapan, musik edukatif, maupun objek suara lainnya.
(5) Konten Pembelajaran audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan materi pembelajaran yang disampaikan melalui kombinasi audio dan visual.
Your Correction
