Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
Ketentuan mengenai kepesertaan dalam Pelatihan Manajemen Perubahan ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction
