Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
Tenaga pelatihan yang mengampu materi dalam Pelatihan Manajemen Perubahan harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction
