Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga pelatihan yang mengampu materi dalam Pelatihan Manajemen Perubahan harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction