Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Agenda perubahan pola pikir Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan selama 18 (delapan belas) JP.
(2) Agenda digitalisasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan selama 18 (delapan belas) JP.
(3) Agenda konsepsi Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan selama 17 (tujuh belas) JP.
Your Correction
