Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan pembelajaran, Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan berdasarkan Kurikulum.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas agenda:
a. perubahan pola pikir Pegawai ASN;
b. digitalisasi pemerintahan; dan
c. konsepsi Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
