Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyelenggara Pelatihan memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Your Correction