Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
Lembaga Penyelenggara Pelatihan memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Your Correction
