Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan melalui metode: a. e-Learning; atau b. Blended Learning. (2) Metode Blended Learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan: a. e-Learning; dan b. Pembelajaran Klasikal. (3) Dalam hal dibutuhkan, pelaksanaan Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan Pembelajaran Berbasis Pengalaman.
Your Correction