Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pelatihan Manajemen Perubahan diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
(2) Dalam menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat melaksanakan secara mandiri atau menggunakan mekanisme kerja sama.
(3) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat bekerja sama dengan LAN atau instansi lain.
(4) Dalam hal Instansi Pusat tidak memiliki Lembaga Penyelenggara Pelatihan, Instansi Pusat dapat bekerja sama dengan LAN atau Instansi Pusat lain.
Your Correction
