Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai ASN yang mengikuti dan menyelesaikan Pelatihan Manajemen Perubahan diberikan sertifikat. (2) Bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Peraturan LAN yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan.
Your Correction