Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pegawai ASN yang mengikuti dan menyelesaikan Pelatihan Manajemen Perubahan diberikan sertifikat.
(2) Bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Peraturan LAN yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan.
Your Correction
