Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Evaluasi Pelatihan Manajemen Perubahan terdiri atas:
a. evaluasi Peserta;
b. evaluasi tenaga pelatihan; dan
c. evaluasi penyelenggaraan.
(2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai aspek pemahaman Peserta.
(3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya.
(4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Perubahan.
Your Correction
