Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Manajemen Perubahan adalah bentuk pengembangan kompetensi untuk memberikan pembekalan materi dalam rangka mengembangkan kompetensi peserta agar mampu beradaptasi dengan budaya kerja, cara kerja, dan lingkungan kerja baru di Ibu Kota Nusantara. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 7. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pusat yang bertugas menyelenggarakan pelatihan teknis. 8. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. 9. Pembelajaran Mandiri yang selanjutnya disebut e- Learning adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN. 10. Pembelajaran Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal. 11. Pembelajaran Klasikal adalah pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan tatap muka di dalam kelas. 12. Pembelajaran Berbasis Pengalaman adalah pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan pekerjaan. 13. Peserta Pelatihan Manajemen Perubahan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai ASN dari pada Instansi Pusat yang akan dipindahkan atau telah bertugas di Ibu Kota Nusantara. 14. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan Manajemen Perubahan. 15. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
Your Correction