Article 1
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1876), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.